Perkara Sistem Proteksi TKI

KPK Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Sistem Proteksi

KPK menetapkan tiga orang tersangka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Featured-Image
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/8). (Foto: apahabar/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - KPK menetapkan tiga orang tersangka terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

"Benar 3 orang ditetapkan sebagai tersangka (2 ASN dan 1 Swasta)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (21/8).

Meski demikian, Ali belum dapat merincikan lebih lanjut terkait identitas tersangka terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Kejagung Bakal Tunda Usut Kasus Korupsi Peserta Pemilu 2024

Kata dia, sistem itu digunakan untuk pengolahan data dan proteksi TKI, sehingga dapat dilakukan pengawasan atau pengendalian.

"Jadi saat ini tentu KPK masih terus melengkapi alat buktinya dan termasuk melakukan penggeledahan kemudian itu kedepan kami juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi," ungkapnya.

Kemudian, hingga saat ini KPK masih terus melengkapi alat bukti dugaan korupsi tersebut.

"Karena ini proses penyidikan tentu kami akan sampaikan lengkap ketika perkara ini cukup pasti akan kami umumkan identitas dari para tersangka," ujar dia.

"Namun yang pasti kami juga update terus perkembangan dari perkara ini," pungkasnya.

Baca Juga: Terlibat Korupsi Lahan Rp32,7 Miliar, Eks Bupati Samosir Ditangkap

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto Kav 51, Jakarta Selatan, hari ini, Jumat (18/8).

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata tidak membantah maupun membenarkan terkait penggeledahan tersebut.

Alex menegaskan bahwa penggeledahan tersebut berada dibawah wewenang tim penyidik KPK.

“Pemanggilan saksi, penggeledahan dan penyitaan barang bukti urusannya penyidik," kata Alex saat dihubungi, Jumat (18/8).

Baca Juga: Baru 4 Bulan Dihuni, Rumah Mewah di Kota Bekasi Digeledah KPK

Wakil ketua KPK itu menegaskan bahwa pimpinan tidak terlibat dalam proses pemanggilan saksi, penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

"Pimpinan tidak terlibat dalam ketiga kegiatan yang dilakukan penyidik tersebut," sambungnya.

Selain melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker, penyidik juga dikabarkan melakukan penggeledahan di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9 Bekasi, Jawa Barat.

Editor


Komentar
Banner
Banner