bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan mantan Bupati Langkat Terbit Rencana (TRP) kepada Tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera disidangkan. Ia terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan mereka telah menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses hukum lanjutan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Jaksa KPK berdasarkan penetapan MA memfasilitasi penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan tersangka TRP," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/7).
Baca Juga: KPK Klaim Penahanan Hasbi Hasan Tak Ada Intervensi dari Luar
Proses penyerahan dilaksanakan langsung oleh Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut kepada Tim Jaksa Kejati Sumut.
Ali menyebut proses tersebut adalah bentuk sinergi antaraparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara yang saling bersinggungan.
"Hal ini sebagai salah satu bentuk sinergi KPK mendukung proses penangan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum lain," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan TRP sebagai tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng.
Baca Juga: KPK Cecar Bos Perusahaan Swasta Usut Korupsi Bupati Kapuas
Penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP0).
Terbit Rencana Perangin Angin kemudian berurusan pula dengan lembaga antirasuah terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Terkait kasus korupsi tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis 9 tahun penjara untuk Terbit Rencana Perangin Angin dan terdakwa II Iskandar Perangin Angin pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa mengajukan banding dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang kemudian mengurangi hukuman badan untuk kedua terdakwa.
Baca Juga: Skandal Bupati Bangkalan, KPK Periksa 3 Bos Kontraktor
Dalam putusan banding itu, hukuman Terbit Rencana Perangin Angin dari 9 tahun menjadi 7 tahun 6 bulan, sedangkan terdakwa Iskandar Perangin Angin dikurangi hukuman penjaranya dari 7 tahun 6 bulan menjadi 6 tahun.
Atas putusan tersebut KPK kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Belakangan KPK kembali menjerat Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dan turut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat, Sumatera Utara.
Pasal yang disangkakan terhadap Terbit adalah Pasal 12B dan Pasal 12i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.