bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan tidak terpengaruh dengan praperadilan.
“Tidak pernah ada tersangka KPK yang tidak ditahan, pasti juga dilakukan penahanan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (5/7).
Tak hanya itu, Ali mengatakan bahwa praperadilan adalah hak seorang tersangka dan pihaknya menghormati juga menghargai proses tersebut.
“Sehingga seluruh prosesnya sudah sesuai aturan dan yang diuji itukan proses formilnya, bukan substansi. Kalau ternyata proses formilnya dikabulkan, ya kami perbaiki,” tegas Ali.
Baca Juga: KPK Bongkar Alasan Absen Hadiri Praperadilan Sekma Hasbi Hasan
Ali membantah bahwa Hasbi Hasan tidak kunjung ditahan akibat adanya intervensi dari pihak luar. Ia kembali menegaskan bahwa proses yang telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum.
“Jadi seluruh prosesnya yang KPK lakukan kami pastikan sesuai dengan aturan hukumnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Gugatan yang dilayangkan Hasbi termuat dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel dengan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SE.