Kasus Suap Di MA

KPK Bongkar Alasan Absen Hadiri Praperadilan Sekma Hasbi Hasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar alasan absen dalam sidang praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan di PN Jakarta Selatan.

Featured-Image
Kepala Bagian Pemberitaan dan Monitoring KPK Ali Fikri, (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar alasan absen dalam sidang praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan di PN Jakarta Selatan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut administrasi biro Hukum KPK belum lengkap sehingga  tak memenuhi syarat dimulainya persidangan.

"Baik itu surat kuasa dan lain-lain itu kan perlu kami siapkan dan tunjukkan dengan pasti di depan Hakim bahwa ketika tim yang datang itu benar-benar perwakilan kuasa dari KPK berdasarkan surat kuasa yang sah," kata Ali, Selasa (13/6).

Baca Juga: Sidang Praperadilan Sekma Hasbi Hasan Ditunda Pekan Depan

Ali menerangkan bahwa KPK mengeklaim bakal siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Hasbi. Meski sidang ditunda dan akan digelar kembali pada Senin (19/6) pekan depan.

"Proses praperadilan itu tidak ke esensi substansi proses penyidikan dalam kaitannya alat bukti, tetapi secara formilnya sah tidaknya mendapatkan alat bukti, sah tidaknya pengkapan," ujarnya.

Dia menambahkan, apabila majelis hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Hasbi, hal tersebut tidak serta-merta menggugurkan keterlibatan tersangka dalam perkara yang menjeratnya.

"Misalnya secara formil ada yang tidak sesuai dan hakim memutuskan bahwa itu tidak sah, ya kemudian kami perbaiki," papar Ali.

Baca Juga: KPK Dalami Pertemuan Sekma Hasbi Hasan dengan Jaksa MA usai OTT

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan yang seharusnya berlangsung, Senin (12/6).

Sidang ditunda hingga Senin (19/6) pekan depan. Sekretaris MA nonaktif menggugat KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA oleh KPK.

Pemohon berharap sidang praperadilan dan termuat laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel dengan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Editor


Komentar
Banner
Banner