OTT KPK

KPK Cecar Bos Perusahaan Swasta Usut Korupsi Bupati Kapuas

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sembilan saksi terkait kasus korupsi dan suap Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim Bahat

Featured-Image
Bupati Kapuas Ben Brahim saat digelandang KPK menuju ruang pemeriksaan. Foto: apahabar.com/Bambang Susapto

bakabar.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sembilan saksi terkait kasus korupsi dan suap Bupati Kapuas nonaktif Ben Brahim Bahat dan istrinya Ary Egahni.

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah untuk tersangka BBSB," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/6).

Baca Juga: Skandal Korupsi Bupati Kapuas-Istri, Marketing sampai Manager Jadi Saksi 

Sembilan saksi di antaranya, Fauny Hidayat (Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia), Erma Yusriani (Direktur Keuangan PT. Poltracking Indonesia), Lim Nye Hien (Direktur Utama PT. Timbul Jaya Karya Utama), dan Hendri (Direktur PT. Roading Multi Makmur Indonesia).

Lalu Komisaris PT. Timbul Jaya Karya Utama, Niksen S. Bahat (Dokter), Marzuki Karim (Direktur CV Mentari), Christine (Finance Hotel Intercontinental Pondok Indah), dan Yunita Liong (Sales Executive Kalawa Boulevard, PT Bersama Satmaka Cipta).

Baca Juga: KPK Periksa Sekda Cs Terkait Korupsi dan Suap Bupati Kapuas

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta istrinya Ary Egahni sebagai tersangka. Bukan hanya suap, keduanya juga terjerat kasus korupsi duit ASN. Mereka diduga memotong sejumlah duit pembayaran ke pegawai.

KPK menerangkan bahwa keduanya berdalih uang korupsi yang diterimanya merupakan utang yang harus dibayarkan ke mereka. "Seolah-olah memiliki utang, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner