bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Direktur Penyidikan KPK Kombes Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa KPK telah menerbitkan surat penyelidikan terhadap Mentan SYL dan dua pejabat lainnya.
Baca Juga: Menteri Yasin Limpo Beber Strategi RI Perkuat Ketahanan Pangan Global
Surat penyelidikan terhadap SYL dkk ditengarai sudah dimulai sejak 16 Januari 2023.
"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/6/2023) dilansir bakabar.com Jakarta.
Baca Juga: KPK Dalami Kesaksian Pihak Swasta Terkait Kasus Rasuah Bupati Kapuas
Lebih lanjut Asep belum bisa memaparkan proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini tengah berjalan. Namun ia memastikan bahwa KPK tengah membidik Kementan sebagai objek penyelidikan dugaan kasus rasuah.
"Segera kami sampaikan perkembangannya, saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," pungkasnya.
Semula Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara yang tertuang dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain itu, menteri dari Partai Nasdem itu juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara dan lain lain.