Skandal Pejabat Pajak

KPK Segera Panggil Istri Rafael Alun Trisambodo!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera memeriksa istri pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek untuk menguak harta

Featured-Image
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan saat diwawancarai wartawan. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera memeriksa istri pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek untuk menguak harta kekayaan yang dianggap tidak wajar.

“Lu tanya gue sekarang, dugaan gue pasti gue panggil karena banyak nama dia, dan transaksinya juga banyak di rekening dia,” ujar Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/3).

Baca Juga: Kesulitan Telusuri Harta Rafael, KPK Gandeng Inspektorat Jenderal Kemenkeu,

Ernie disinyalir menjadi bantalan Rafael dalam melakukan setiap transaksi keuangan termasuk sejumlah aset yang memakai nama istrinya.

Selain itu, Pahala juga menyebutkan bahwa KPK memiliki kesempatan untuk kembali memanggil Rafael ke KPK guna menjelaskan lebih lanjut klarifikasi yang sudah berjalan pada Rabu (1/3) kemarin.

“Belum belum, masih panjang lagi, sampai gua pensiun jangan-jangan. Pokoknya tergantung, makanya ini kita balapan sama pertukaran data sama Irjen (Kemenkeu) sama yang lain, karena ini bagus banget,” tambah Pahala.

Baca Juga: Kemenkeu Bentuk 3 Tim Bongkar Kejanggalan Harta Rafael Alun

Pola yang diterapkan Rafael menurut Pahala sangat bagus dan pintar. Pasalnya, dia menggunakan nominee dalam setiap transaksi yang ia lakukan bahkan dalam seluruh aset yang dimiliki.

Ia menegaskan bahwa hal seperti itu sangat sulit dideteksi dengan cepat, butuh waktu untuk benar-benar memastikan apakah aset dan transaksi tersebut benar milik Rafael atau tidak.

Dalam menggunakan nominee dalam setiap transaksi, bukanlah sebuah kesalahan. Itulah yang digunakan oleh Rafael untuk tidak mencantumkan harta kekayaannya di Laporan Kekayaan Penyelenggaran Negara (LHKPN).

Baca Juga: Diperiksa Hampir 9 Jam, Rafael Alun Trisambodo Minta Dikasihani

“Pola silatnya canggih, pakai nominee. Salah nggak? nggak salah, gue beli atas nama lu. Nggak salah kan di LHKPN? Kenapa nggak masuk, orang nama lu masa gue masukin,” imbuh Pahala.

Pahala menambahkan bahwa setiap laporan di LHKPN yang berbentuk perusahaan, itu hanya ditulis jumlah sahamnya saja bukan bentuk perusahaannya. Maka ini merupakan bagian tersulit KPK saat harus mencari tahu ada atau tidaknya perusahaan tersebut berdasarkan keterangan kepemilikan saham.

“Di LHKPN kalau PT itu cuma nominal saham, urusan PT berkembang transaksinya apa, dan lain-lain. Gue nggak bisa lihat, canggih nggak? itu antara lain yang gue pelajari. Ntar kalau gue udah makin paham jurusnya gue kasih tahu,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner