bakabar.com, JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan telah resmi mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
"Hari ini jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai menyatakan kasasi atas putusan bebas terdakwa Gazalba Saleh," kata Ali kepada wartawan, Rabu (9/8).
Baca Juga: Gagal Sajikan Bukti, KPK Bakal Pelajari Vonis Bebas Gazalba Saleh
Adapun pengajuan kasasi melalui panitera pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus. "Pernyataan kasasi diajukan dan terdaftar," sambung dia.
Selain itu jaksa KPK juga telah mengantongi salinan putusan dan tela menyusun memori kasasi.
"Dalam proses penyusunan memori kasasi," jelasnya.
Baca Juga: Bukti-Bukti KPK Lemah, Gazalba Saleh Bebas dari Dakwaan
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Gazalba Saleh. Bukti-bukti untuk mendakwa hakim agung nonaktif itu dianggap lemah.
Hal itu dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Yoserizal dalam sidang vonis, Selasa (1/8) tadi. Ia menyatakan alat bukti yang diajukan JPU KPK tak kuat.
Baca Juga: Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi Hakim Agung Gazalba Saleh
Atas pertimbangan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh.
"Putusannya majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti," kata JPU KPK, Arif Rahman.