Kasus Suap Di MA

Gagal Sajikan Bukti, KPK Bakal Pelajari Vonis Bebas Gazalba Saleh

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut akan mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan Hakim Agung nonaktif

Featured-Image
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. JPU KPU akan mengajukan kasasi. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut akan mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang membebaskan Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Sebab hakim menilai bukti yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK lemah dan tak berdasar. 

"Karena sebagai pemahaman bersama kasasi itu kita bicara mengenai fakta fakta tetapi bagaimana kita berbicara tentang penerapan hukum itu apakah ada kekhilafan apakah ada kekeliruan penerapan hukumnya," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8).

Baca Juga: Bukti-Bukti KPK Lemah, Gazalba Saleh Bebas dari Dakwaan

"Tentu nanti tim jaksa KPK yang akan menguraikan di dalam memori kasasi apa yang pertimbangkan majelis hakim pengadilan negeri tipikor," sambung dia.

Untuk itu KPK masih menunggu salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung untuk dianalisa tim hukum KPK.

"Oleh karena itu kami juga sangat berharap Pengadilan Negeri Bandung segera memberikan salinan resmi, jadi salinan putusan resminya kepada kami kepada tim jaksa KPK untuk segera kami analisis kami pelajari, sebagai bahan," pungkasnya.

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengaku tak heran majelis hakim memvonis bebas hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh lantaran KPK gagal menyertakan bukti di muka persidangan.

Baca Juga: DPR Soroti Kegagalan KPK Hadirkan Bukti Penjarakan Gazalba Saleh

Hal ini merujuk pada putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, beberapa waktu lalu.

"Dalam kasus Hakim Agung Gazalba ini kan majelis hakimnya tidak punya keyakinan bahwa bukti-bukti yang diajukan KPK itu kuat," kata Arsul di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/8).

"Jadi ada dua atau alat bukti saja, tetapi hakimnya tidak yakin, maka tidak bisa kemudian hakim dilarang untuk memutus bebas (vrisjpraak) atau lepas dari tuntutan (onslag) dalam suatu perkara pidana," sambung dia.

Editor


Komentar
Banner
Banner