Kasus Suap Di MA

DPR Soroti Kegagalan KPK Hadirkan Bukti Penjarakan Gazalba Saleh

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengaku tak heran majelis hakim memvonis bebas hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh lantaran KPK gagal menyertakan bukti

Featured-Image
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengaku tak heran majelis hakim memvonis bebas hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh lantaran KPK gagal menyertakan bukti di muka persidangan.

Hal ini merujuk pada putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, beberapa waktu lalu.

"Dalam kasus Hakim Agung Gazalba ini kan majelis hakimnya tidak punya keyakinan bahwa bukti-bukti yang diajukan KPK itu kuat," kata Arsul di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/8).

Baca Juga: Divonis Bebas, KPK Ajukan Kasasi Hakim Agung Gazalba Saleh

"Jadi ada dua atau alat bukti saja, tetapi hakimnya tidak yakin, maka tidak bisa kemudian hakim dilarang untuk memutus bebas (vrisjpraak) atau lepas dari tuntutan (onslag) dalam suatu perkara pidana," sambung dia.

Untuk itu ia menyoroti langkah KPK yang hendak mengajukan kasasi dalam vonis bebas Gazalba Saleh. Terutama mempertanyakan bukti yang disertakan tak lemah, dan berdasarkan proses penyidikan yang mumpuni.  

Sebab dikhawatirkan pertimbangan majelis hakim justru berkesesuaian dengan fakta hukum yang lemah lantaran proses penyidikan dan pengumpulan bukti yang lemah.

"Maka ya KPK sudah benar ketika ajukan kasasi ke MA, dan kita tunggu saja putusan kasasinya," ujarnya.

"Tentu karena itu jalan hukumnya," sambung dia.

Baca Juga: Perkara Gazalba Saleh Berlanjut ke Kasasi, JPU KPK Punya Bukti Kuat!

Kendati demikian, ia juga enggan sepakat dengan putusan majelis hakim yang membebaskan Gazalba Saleh.

Tetapi asas praduga tak bersalah juga mesti dilekatkan, terlebih KPK gagal dalam menghadirkan bukti kuat di muka persidangan.

"Meski kita tidak setuju dengan putusan tingkat pertama tersebut, tapi kita juga tidak boleh berprasangka bahwa hakimnya misalnya kena suap, belain kolega sesama hakim, dan sebagainya," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner