bakabar.com, JAKARTA - Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya segera mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan terhadap hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Hal ini merujuk pada vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa (1/8).
"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Ali.
Baca Juga: Soal Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa 9 Saksi dan Hakim MA Gazalba Saleh
Ali menerangkan bahwa penyidikan KPK terhadap Gazalba masih berjalan, terutama terkait dengan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan," ujarnya.
Baca Juga: KPK Limpahkan Kasus Gazalba Saleh Cs ke Pengadilan Tipikor
Ali Fikri melanjutkan penindakan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi di lingkungan Mahkamah Agung bukan penegakan hukum semata, namun juga demi menjaga wibawa dan muruah pengadilan.
"Penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi, namun juga sebagai upaya menjaga muruah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung (tidak jujur) korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," pungkasnya.
Sebelumnya, terdakwa Gazalba Saleh awalnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK karena terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura.
Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Yoserizal menyatakan alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.