Kasus Suap Di MA

KPK Limpahkan Kasus Gazalba Saleh Cs ke Pengadilan Tipikor

KPK limpahkan kasus Gazalba Saleh Cs ke Pengadilan Tipikor yang terseret dalam kasus suap.

Featured-Image
Hakim Agung, Gazalba Saleh resmi menjadi tahanan KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh Cs ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

“Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Gazalba Saleh, Terdakwa Prasetio Nugroho, Terdakwa Redhy Novarisza ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis (13/4).

Saat ini, Gazalba, Prasetio, dan Redhy sudah berstatus tahanan Pengadilan Tipikor dan bukan lagi sebagai tahanan KPK.

Baca Juga: KPK Periksa Satu Hakim Yustisial terkait Kasus Gazalba Saleh

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam hal ini adalah KPK, masih menunggu penetapan dari PN Bandung terkait penunjukan majelis hakim.

“Tim Jaksa masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Panmud Tipikor,” tambah Ali.

Untuk dakwaan awal, JPU akan membeberkan seluruh perbuatan Gazalba Cs terkait suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

“Dalam dakwaannya, Tim Jaksa akan membeberkan dugaan perbuatan suap yang diterima Terdakwa Gazalba Saleh dkk,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner