Kasus Suap Di MA

Bukti-Bukti KPK Lemah, Gazalba Saleh Bebas dari Dakwaan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Gazalba Saleh. Bukti-bukti untuk mendakwa hakim agung nonaktif itu dianggap lemah.

Featured-Image
Eks Hakim Agung Gazalba Saleh divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (1/8) tadi. Foto via Antara

bakabar.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Gazalba Saleh. Bukti-bukti untuk mendakwa hakim agung nonaktif itu dianggap lemah.

Hal itu dinyatakan oleh Ketua Majelis Hakim, Yoserizal dalam sidang vonis, Selasa (1/8) tadi. Ia menyatakan alat bukti yang diajukan JPU KPK tak kuat.

Atas pertimbangan itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh.

Baca Juga: Dalami Perkara yang Ditangani Gazalba, KPK Periksa Mantan Hakim Agung

"Putusannya majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti," kata JPU KPK, Arif Rahman.

Menyegarkan ingatan. Gazalba Saleh didakwa menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura. Ia disangkakan soal pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi.

Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini, diberikan pengacara mereka; Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria. Sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Desy Yustria lalu memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebanyak 10 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara.

Selanjutnya uang 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy, dan Redhy memberikan uang 20 ribu dolar Singapura ke terdakwa Gazalba Saleh melalui perantaraan Prasetio Nugroho.

Dalam persidangan, JPU KPK menuntut hakim agung nonaktif itu dengan hukuman penjara selama 11 tahun. Juga denda Rp1 miliar.

Baca Juga: KPK Telusuri Aliran Dana Tersangka Suap Hakim Agung

Namun fakta persidangan berkata lain. Majelis hakim punya pertimbangan sendiri. Mereka melihat bukti-bukti dalam dakwaan terhadap Gazalba Saleh tak kuat. Di mata hukum hanya sebatas tudingan.

Gazalba, lalu dibebaskan. Ia terlepas dari semua sangkaan yang diajukan oleh JPU KPK.

"Kami masih ada upaya hukum. Segera setelah hari ini lapor (pada KPK), akan melakukan kasasi," tutup Arif.

Editor


Komentar
Banner
Banner