Kasus Korupsi

KPK Perpanjang Masa Penahanan 9 Tersangka Korupsi Tukin ESDM

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

Featured-Image
Ketua KPK Firli Bahuri, di Gedung Merah Putih KPK dalam konferensi pers kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM. (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan sembilan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

Masa penahanan diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 14 Agustus hingga 12 September 2023.

"Tim Penyidik masih memperpanjang penahanan tersangka PAG dkk untuk masing-masing selama 30 hari ke depan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Tipikor," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (14/8).

Baca Juga: KPK Cecar Sekretaris Ditjen Minerba soal Korupsi Tukin KemenESDM

"Terhitung 14 Agustus 2023 sampai dengan 12 September 2023 di Rutan KPK," sambungnya.

Baca Juga: KPK Dalami Tiga Saksi Soal Kasus Tukin Kementerian ESDM

Adapun hingga saat ini KPK masih menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM.

"Penjadwalan pemanggilan saksi-saksi hingga saat ini masih berlangsung dalam rangka terpenuhinya kecukupan alat bukti untuk berkas perkara dari Tersangka PAG dkk," pungkasnya.

Baca Juga: KPK Endus Transaksi Jual Beli Aset Tersangka Korupsi Tukin ESDM

Sebelumnya, sejumlah tersangka di antaranya Priyo Andi Gularso (PAG), eks Subbagian Perbendaharaan Kementerian ESDM; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); dan Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS).

Selain itu, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).

Sembilan mantan pejabat ESDM itu diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner