bakabar.com,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai melakukan pemeriksaan dua anggota DPRD Jambi terkait kasus suap ketuk palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2017-2018.
"Zumi Zola (Mantan Gubernur Jambi Periode 2016-2021), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pemberian sejumlah uang untuk tersangka KN dan kawan kawan, agar memperlancar pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018," kata Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8).
Ali membeberkan keterangan Zumi Zola akan menguak konstruksi perkara korupsi jelang pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018. Termasuk mencantumkan proyek infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Zumi Zola Kembali Diperiksa KPK Usut Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi
lebih lanjut, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Bustami Yahya Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019-2024 dan M. Khairil anggota DPRD Provinsi Jambi 2019-2024.
Adapun pemeriksaa dilakukan bertempat di Polda Jambi. kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh para saksi dari Zumi Zola atas pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017 dan 2018.
Sekaligus KPK juga melakukan penyitaan uang dari para saksi dengan jumlah Rp80 juta.
Baca Juga: KPK Periksa Ujang Iskandar Buntut Skandal Suap Bupati Kapuas-Istri
Sebelumnya, Ali membeberkan keterangan Zumi Zola akan menguak konstruksi perkara korupsi jelang pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018. Termasuk mencantumkan proyek infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah.
Persetujuan pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018 membutuhkan persetujuan anggota DPRD yang meminta upeti untuk persetujuan RAPBD Provinsi Jambi.
Lalu Zumi Zola mengirimkan orang kepercayaannya, Paut Syakarin menyiapkan dana Rp2,3 miliar.
Baca Juga: Didakwa Terima Suap Rp45,8 Miliar, Lukas Enembe: Jaksa Tipu Tipu
Pembagian uang persetujuan RAPBD Jambi itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota DPRD.
Atas perbuatannya, para tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Zumi Zola pun turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp49 miliar.
Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dieksekusi pada 14 Desember 2018 ke ke Lapas Sukamiskin.