Kasus Korupsi

Zumi Zola Kembali Diperiksa KPK Usut Suap Ketuk Palu RAPBD Jambi

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap ketuk palu RAPBD

Featured-Image
Mantan narapidana kasus korupsi Zumi Zola menutup pintu mobil usai mengikuti sidang secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/5/2023). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.L

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap ketuk palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2017-2018.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 atas nama Zumi Zola mantan gubernur Jambi Periode 2016-2021," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (1/8). 

Baca Juga: Empat Orang Rombongan Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi

Zumi Zola memenuhi panggilan penyidik dan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 09.55 WIB. 

Ali membeberkan keterangan Zumi Zola akan menguak konstruksi perkara korupsi jelang pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018. Termasuk mencantumkan proyek infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah. 

Persetujuan pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018 membutuhkan persetujuan anggota DPRD yang meminta upeti untuk persetujuan RAPBD Provinsi Jambi. 

Baca Juga: KPK Bidik Uang Rafael Alun Mengalir ke Bisnis Investasi

Lalu Zumi Zola mengirimkan orang kepercayaannya, Paut Syakarin menyiapkan dana Rp2,3 miliar.

Pembagian uang persetujuan RAPBD Jambi itu disesuaikan dengan posisi para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota DPRD.

KPK menduga Paut Syakarin menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi. Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 kemudian disahkan.

Baca Juga: 28 Eks Anggota DPRD Jambi Resmi Tersangka Uang Ketok Palu RAPBD

Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi kepada Paut Syakarin.

Atas perbuatannya, para tersangka kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Zumi Zola pun turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp49 miliar.

Zumi Zola divonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia dieksekusi pada 14 Desember 2018 ke ke Lapas Sukamiskin. 

Baca Juga: Alasan Fraksi Gerindra Walk Out Saat Paripurna RAPBD Tanbu

Zumi Zola bebas pada September 2022 setelah mendapatkan bebas bersyarat, sehingga dia hanya menjalani masa penahanan kurang lebih empat tahun dari total masa hukumannya.

Editor


Komentar
Banner
Banner