Pelecehan seksual

KPK Pecat Petugas Rutan Imbas Pelecehan Terhadap Istri Tahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat oknum petugas rutan KPK terkait kasus pelecehan seksual terhadap istri tahanan.

Featured-Image
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (Foto: apahabar/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat oknum petugas rutan KPK terkait kasus pelecehan seksual terhadap istri tahanan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memaparkan, oknum rutan tersebut berinisial M dan pemberhentian tersangka telah berlaku mulai 7 September 2023.

"KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian terhadap saudara M," kata Ali kepada wartawan, Selasa (12/9).

Baca Juga: KPK Tolak Periksa Capres-cawapres dari Dugaan Korupsi

KPK, kata Ali, menyatakan bahwa M telah melanggar Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

"Saudara M juga telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang," tukasnya.

Dirinya melanjutkan, secara paralel, lembaga antirasuah itu masih terus melanjutkan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap atau gratifikasi di rutan KPK.

Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Ada Politisasi dalam Kasus Pemeriksaan Cak Imin

"Dalam proses penyelidikan tersebut, KPK setidaknya telah memeriksa 187 saksi dari unsur internal, eksternal, serta tahanan," pungkasnya.

Adapun kasus asusila tersebut pertama kali dibongkar oleh mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. 

Novel menyebut, pungli di rutan lembaga antirasuah berawal dari tindak lanjut kasus asusila oknum petugas KPK terhadap istri tahanan perkara korupsi.

Baca Juga: Ekspor Nikel Ilegal ke Cina dari Kalsel, Kapolda: Tanya KPK

"Saya tidak percaya bahwa kasus Rutan dibongkar Dewas KPK. Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK," kata Novel melalui akun Twitter-nya @nazaqitsha dikutip Jumat, (23/6).

Editor


Komentar
Banner
Banner