bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin tidak ada hubungannya dengan politik.
KPK mengklaim pemeriksaan terhadap Cak Imin murni atas dasar proses penegakan hukum terkait kasus proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) 2012.
Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, proses penyidikan kasus korupsi di Kemnaker tersebut sudah dimulai sejak Juli 2023, jauh sebelum Muhaimin Iskandar dicalonkan sebagai Bakal Calon Presiden (Bacawapres) Anies Baswedan.
Baca Juga: Jubir Anies PD Cak Imin Tak Bersalah Usai Diperiksa KPK
Hal tersebut menjawab adanya tudingan dari banyak pihak ke KPK bahwa pemeriksaan Cak Imin syarat dengan aroma politik.
"Yang tentu sudah pasti ada dasar hukum pemanggilannya yaitu karena kami sedang selesaikan proses penyidikan 3 orang tersangka yang telah dimulai sejak Juli 2023 atas dugaan korupsi sistem proteksi TKI, yang artinya sudah sangat jelas itu jauh dari urusan pencapresan," kata Ali, Sabtu (9/9).
Menjawab pertanyaan bahwa mengapa kasus yang terjadi di 2012 baru diusut saat ini bertepatan dengan tahun politik, Ali menyebut, KPK baru menerima laporan dari masyarakat soal indikasi korupsi di Kemenaker tersebut.
Baca Juga: DPR Segera Panggil Bupati Tanah Laut soal Kisruh Jegal Cak Imin
KPK juga menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil tindak lanjut laporan tersebut. KPK lantas meningkatkan laporan tersebut ke tahap penyelidikan pada 2022, dilanjutkan ke proses penyidikan belum lama ini setelah ditemukan adanya kecukupan dua alat bukti.
"Jadi walaupun kejadian perkara tahun 2012 namun baru diterima laporan masyarakat dan kemudian naik penyelidikan kasus dimaksud oleh KPK sejak beberapa waktu di tahun lalu. Sehingga inipun jelas sama sekali tidak ada urusan dengan proses politik saat ini," jelas Ali.
KPK mempersilakan publik menilai penanganan kasus di Kemanaker itu. Namun ia memastikan semua sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan tidak ada kaitannya dengan politik.
"Kami tidak ingin menanggapi persoalan politik karena itu bukan wilayah tugas pokok dan fungsi KPK. Sangat tidak tepat bila penegak hukum tiba-tiba melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan seseorang tanpa ada proses-proses yang sudah dilalui sebelumnya," tukasnya.