Korupsi KPK

KPK Panggil Ketua DPRD Tolikara Buntut Skandal Enembe 

KPK bakal memanggil Ketua DPRD Tolikara, Sonny Wanimbo. Pemanggilan buntut kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papu

Featured-Image
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat diwawancarai oleh wartawan di depan gedung Merah Putih KPK. apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Ketua DPRD Tolikara, Sonny Wanimbo. Pemanggilan buntut kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Terlebih Sonny sendiri mengaku masih satu keluarga dengan Enembe. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan pemanggilan Sonny sudah sesuai prosedur.

“Yang bersangkutan mengaku sebagai keluarga LE [Lukas Enembe]. Sehingga keikutsertaannya menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh proses penangkapan hingga membawanya ke Jakarta telah sesuai prosedur hukum,” ujar Fikri, Kamis (12/1).

Baca Juga: AHY Minta Lukas Enembe dapat Kesempatan Pulihkan Kesehatan

Selain itu, Fikri berjanji bahwa KPK akan terus melakukan pemeriksaan para saksi terkait kasus Lukas Enembe secara intens dan terbuka. “Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersangka LE kami pastikan terus dilakukan,” tambahnya.

Siapapun yang mengetahui kronologi tindak pidana korupsi yang dilakukan Lukas, kata Fikri, harus diperiksa untuk mempermudah proses penyidikan.

Baca Juga: Soal Bantuan Hukum Lukas Enembe, AHY: Tidak Perlu Berspekulasi

“Siapapun bila diduga mengetahui rangkaian perbuatan tersangka pasti kami panggil sebagai saksi,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Rabu (11/1) kemarin. Enembe diduga menerima suap sebesar Rp10 miliar dari pembangunan infastruktur Papua.

Politikus Demokrat itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor


Komentar
Banner
Banner