bakabar.com, JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri minta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur bisa kooperatif ketika nanti dipanggil.
“Untuk itu KPK berharap pihak yang nanti dipanggil untuk kooperatif hadir,” ujar Ali, Jumat (23/12).
Diketahui, Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jatim dan Emil Dardak selaku Wakil Gubernur Jatim besar kemungkinan akan dipanggil juga oleh KPK. Khofifah ataupun Emil akan dimintai keterangan terkait kasus suap alokasi dana hibah yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simandjuntak.
Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Kantor Khofifah, Buntut Kasus Suap Wakil Ketua DPRD Jatim
Pemanggilan keduanya berdasarkan bukti nyata yang ditemukan tim penyidik saat menggeledah sejumlah kantor Pemprov Jatim salah satunya kantor Gubernur Jatim. Dalam penggeledahan itu, KPK berhasil menyita dokumen penyusunan APBD, dan alat bukti elektronik di kantor gubernur dan wakilnya.
“Dari kegiatan penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen penyusunan anggaran APBD dan juga bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perkara,” kata Ali.
Sedangkan saat penggeledahan kantor DPRD, KPK berhasil menemukan uang sebesar Rp1 miliar lebih.
“Bukti yang turut ditemukan dan diamankan diantaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp1 miliar,” tandasnya.
Baca Juga: Geledah Kantor DPRD Jatim, KPK Sita Dokumen Tambahan
Barang-barang tersebut diduga bisa menjadi barang bukti untuk kasus alokasi dana hibah agar segera menemui titik terang.
“Uang tersebut diduga juga masih terkait dengan penyidikan perkara ini sehingga segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti,” pungkasnya.
Meski demikian, Ali Fikri belum memberikan keterangan pasti kapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim akan dipanggil.