bakabar.com, JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kantor DPRD Jawa Timur, terkait kasus korupsi yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak, Selasa (20/12).
Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita beberapa dokumen penting untuk dijadikan bukti tambahan atas kasus Korupsi tersebut.
“Tim penyidik telah melaksanakan penggeledahan di Gedung DPRD Jatim dan difokuskan pada beberapa ruang kerja fraksi pada Selasa (20/12). Usai penggeledahan, ditemukan dan diamankan beragam dokumen,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (21/12).
Adapun dokumen tersebut diduga dapat menjadi barang bukti baru atas kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim.
Baca Juga: Terlibat Pengurusan Alokasi Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Terima Rp5 Miliar
Dokumen tersebut akan segera dianalisa lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
Selain itu, temuan dokumen ini akan dikonfirmasi kepada para pihak yang segera dipanggil oleh KPK sebagai saksi.
Diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim itu.
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.
Adapun Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) selaku pemberi suap.