Pungli Di Rutan KPK

KPK Gandeng PPATK, Usut Pungli di Rutan

Praktik pungli di rutan KPK tidak dilakukan secara langsung tapi melalui transfer pada layer-layer tertentu sehingga butuh analisa PPATK.

Featured-Image
Kontainer yang berisi makanan dibawa oleh petugas KPK untuk diberikan langsung kepada penghuni rutan KPK. ANTARA/ Livia Kristianti (livia kristianti)

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahan KPK.

"KPK juga ada bersinergi kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (23/6).

Karena diketahui salah satu cara penerimaan pungli tersebut melibatkan pihak ketiga yakni transfer bank. Hingga saat ini KPK berhasil menemukan jumlah sementara dari praktik haram tersebut yakni sebanyak Rp4 miliar.

Baca Juga: Pegawai Pemungut Pungli di Rutan KPK Dicopot!

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyampaikan, dugaan pungutan liar di rutan KPK diduga tidak diberikan secara langsung.

“Ya sekilas saja bahwa dugaan ya itu memang tidak langsung kepada rekening-rekening pegawai yang diduga tersebut, memang diduga menggunakan layer-layer,” ujar Ghufron, Kamis (22/6).

Baca Juga: DPR Desak Firli Bahuri Usut Tuntas Pungli di Rutan KPK

Melihat hal tersebut, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya H Harefa akan membebas tugaskan sementara sejumlah pegawai yang diduga terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

“Agar para pihak dapat berfokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan,” ujar Cahya H Harefa, Rabu (21/6).

Untuk diketahui, KPK mengendus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) berawal dari dugaan kasus etik yang bukan dugaan pungli.

Editor


Komentar
Banner
Banner