bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya.
Diketahui, KPK baru saja menetapkan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya âperiode 2011-2013, Fathor Rachman (FR) dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka korupsi.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Adapun, proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, untuk kepentingan penyidikan KPK mencegah empat petinggi PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan satu pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah yakni, Direktur Utama Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Supervisor Divisi II PT Waskita Karya, âFakih Usman; General Manager of Finance and Risk Departement Acting Corporate Secretary Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Baca Juga :Remaja Tewas Dikeroyok di Masjid, Keluarga Minta Pelaku Dihukum
Kemudian, General Manager Divisi IV Waskita Karya, Fathor Rachman; âdan Mantan Direktur di Ditjen SDA Kemen PUPRâ, Pitoyo Subandrio. Kelimanya sudah dicegah ke luar negeri sejak 6 November 2018, terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek infrastruktur.
“Dalam proses penyidikan dengan tersangka FR, KPK telah mengirimkan surat pelarangan bepergian ke luar negeri untuk 5 orang selama 6 bulan ke depan, terhitung tanggal 6 November 2018,” kata Febri dalam pesan singkatnya yang dilansir dari republika.co.id, Selasa (18/12).
Dalam kasus ini, diduga, Fathor dan Yuly telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur di sejumlah daerah Indonesia yang dikorupsi oleh dua pejabat Waskita Karya.
Diduga empat perusahaan sub-kontraktor mendapat ‘pekerjaan fiktif’ dari sebagian proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Padahal, proyek-proyek tersebut telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya.
Baca Juga :Nekat Mencuri, Ibu Cantik Diciduk Aparat Polsek Banjarmasin Tengah
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.
Atas perbuatan keduanya diduga terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif.
Atas perbuatannya, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga :Penimbunan Solar di Batola Libatkan 5 SPBU, Supir sampai Penjaga Gudang Diamankan
Sumber : republika.co.id
Editor : Aprianoor