Kasus Korupsi

KPK Cecar Stafsus Eks Mentan SYL soal Korupsi Kementan

KPK kembali memeriksa saksi terkait kasus korupsi Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini KPK mencecar stafsus Mentan Iman Mujahidin

Featured-Image
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/9). Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi terkait kasus korupsi Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kali ini KPK mencecar stafsus Mentan, Iman Mujahidin Fahmid.

“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Iman Mujahidin Fahmid selaku Staf Khusus Menteri Pertanian,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikir, di Jakarta, Kamis (2/11).

Tak hanya stafsus Mentan, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pejabat Kementan lainnya yakni Isnar Widodo selaku Kasubag Rumah Tangga Pimpinan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Tahun 2020-2021.

Baca Juga: KPK Cecar Dua Ajudan Eks Mentan SYL Terkait Korupsi Kementan

Kemudian Lukman Irwanto selaku Kasubag Tata Usaha dan Rumah Tangga Sekretariat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, dan Ignatius Agus Hendarto selaku Sub Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan

Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apakah para saksi telah hadir dan apa saja keterangan yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumya, Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo usai jadi tersangka kasus korupsi.

Baca Juga: KPK Cecar Ajudan Sekjen Kementan dan Anak Buah SYL

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan SYL menjadi tersangka  gratifikasi, pemerasan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10).

Editor


Komentar
Banner
Banner