Kasus Korupsi

KPK Cecar Dua Ajudan Eks Mentan SYL Terkait Korupsi Kementan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa anak buah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus korupsi Kementerian Pertanian.

Featured-Image
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa dua ajudan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus korupsi Kementerian Pertanian.

Adapun, Kepala Bagian Pemeberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan dua ajudan SYL yakni Panji Harianto dan Ubaidah Nabhan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Saksi Panji Harianto, sudah datang dan sedang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," kata Ali Fikri, Senin (16/10), seperti dilansir Antara.

Baca Juga: KPK: SYL Menjadi Tersangka Gratifikasi, Pemerasan dan TPPU

Sedangkan untuk saksi Ubaidah Nabhan, penyidik KPK belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai apakah yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK.

Ali juga belum memberikan keterangan lebih detail mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK telah resmi menahan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di wilayah Kementerian Pertanian.

Selain eks Mentan SYL, lembaga antirasuah itu juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Baca Juga: Hendak Diperiksa, Direktur Dumas KPK Diam-diam Datangi Polda Metro

Bahkan terkait dengan status tersangka, eks Mentan SYL serta dua anak buahnya pun kini telah ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) milik KPK.

"Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH, terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner