Kasus Korupsi

KPK Cecar Ajudan Sekjen Kementan dan Anak Buah SYL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ajudan Sekjen Kementerian Pertanian, Denis Gunardi Wibowo.

Featured-Image
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ajudan Sekjen Kementerian Pertanian, Denis Gunardi Wibowo.

"Hari ini (24/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi (ajudan) Sekjen Kementerian Pertanian, Denis Gunardi Wibowo," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (24/10).

Baca Juga: Sekjen Kementan Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari Pertama

Tak hanya Denis saja, tim penyidik KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni Kasubag TU Persuratan Setjen Kementan, Firmansyah SP dan Staf Sekretariat Mentan, Rininta Octarini.

Baca Juga: Usai Diperiksa 11 Jam, Sekjen Kementan Kembali Dipanggil KPK

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo usai jadi tersangka kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan SYL menjadi tersangka  gratifikasi, pemerasan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: KPK Cecar Dua Ajudan Eks Mentan SYL Terkait Korupsi Kementan

"Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10).

Editor


Komentar
Banner
Banner