Kasus Korupsi

Sekjen Kementan Ditahan di Rutan KPK Selama 20 Hari Pertama

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Kementan.

Featured-Image
Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono (Foto:apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Kementan.

Pimpinan KPK, Johanis Tanak menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kasdi langsung ditahan selama 20 hari pertama guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk proses penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober hingga 30 Oktober 2023,” ujar Johanis dalam konferensi pers, Rabu (11/10).

Di samping itu, ia menambahkan nantinya Kasdi akan langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.

Baca Juga: SYL Minta Setoran 10 Ribu Dollar AS dari Pejabat Eselon I Kementan

“(dilakukan penahanan) di Rutan KPK,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Kasdi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Eks Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan terkait korupsi Kementerian Pertanian.

"Menetapkan tersangka: satu SYL menteri pertanian RI periode 2019-2024, dua KS Sekjen Kementan, tiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak

Baca Juga: Usai Diperiksa 11 Jam, Sekjen Kementan Kembali Dipanggil KPK

Johanis menerangkan hal ini bermula dari SYL melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga," ujarnya

Editor


Komentar
Banner
Banner