Kasus Korupsi

KPK Cecar Komisaris PTPN Usut Korupsi Pengadaan Lahan Kebun Tebu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Dedy Mawardi terkait kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha

Featured-Image
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, Dedy Mawardi terkait kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha perkebunan tebu.

Dedy dicecar di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jumat (21/7). 

"Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur atas nama Dedy Mawardi selaku Komisaris PTPN XI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (21/7).

Baca Juga: KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Pengadaan Lahan PTPN XI

Ali menambahkan penyidik juga sekaligus memeriksa sejumlah saksi lain yakni Dias Gustomo selaku peneliti Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI) periode 2011-2017, dan Chrisdiyanto Triwibowo selaku staf Divisi Manajemen Risiko PTPN XI.

Lalu Deddy Satrio selaku Kepala Bagian Pengadaan dan Pemasaran PTPN XI, serta Dody Daud Wattie selaku Kepala Urusan Bibit dan Administrasi Tanaman Divisi Tanaman (Sarana Produksi dan Pengembangan Areal) PTPN XI periode 2016-2020.

Baca Juga: KPK Temukan Aliran Uang Jual Beli Lahan Perkebunan di PTPN XI

Sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan baru terhadap PTPN XI terkait dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha untuk perkebunan tebu.

Ali mengatakan penyidik juga telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, pihaknyua belum bisa mengumumkan berapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya dalam perkara tersebut.

KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur, antara lain Kantor PTPN XI di Surabaya, perusahaan gula Assembagoes di Situbondo, beberapa kantor pihak swasta, serta rumah kediaman pihak terkait lainnya di Kota Surabaya dan Malang.

Dari penggeledahan lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen transaksi jual beli lahan dan alat bukti elektronik terkait dengan perkara tersebut. Barang bukti itu disita penyidik dan dianalisis untuk disertakan guna melengkapi berkas perkara

Sementara itu, PTPN Persero, sebagai induk PTPN Group, menyatakan akan mendukung segala upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan, Holding Perkebunan Nusantara mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum," kata Direktur Hubungan Kelembagaan Holding PTPN III M. Arifin Firdaus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16/7).

Arifin mengatakan dukungan tersebut sejalan dengan komitmen PTPN yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan.

Editor


Komentar
Banner
Banner