Jual Beli Lahan

KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK kembali periksa 10 orang saksi terkait tindak pidana korupsi pengadaan lahan pada PT Perkebunan Nusantara.

Featured-Image
Gedung Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali lakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait tindak pidana korupsi pengadaan lahan pada PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN).

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK pengadaan Lahan HGU pada PT. Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (20/7).

Pemeriksaan dilakukan di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Jl. Raya Bandara Juanda No. 38 Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: KPK Segera Periksa Harta Mencurigakan Pejabat Ditjen Bea Cukai

Adapun saksi yang diperiksa yakni Baskoro Waluyo, SH, MH (Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasuruan), Beta Roosyanto (Staf Khusus Direksi PTPN XI (Koordinator Wilayah Barat PTPN XI), Achmad Barnas GM PG (ASSEMBAGOES periode 2016 s.d. 2018), Anggi Hidayat (Juru Gambar/Ukur PG Assembagoes).

Saiful Arifin (Pegawai PTPN XI), Ichlasul Bagus Darmawan (Kepala Administrasi Keuangan dan Umum - Pabrik Gula Gending), Elisam Botha (Tim Pengembangan Lahan 2017 / Kaur Mekanisasi / TS HGU PTPN XI Tahun 2015-2018), Daniyanto (Dosen Politeknik LPP Yogyakarta (Direktur Operasional PTPN XI Tahun 2017 s.d. 2020) dan Raden Rara Retno Koerniasih (Kepala Kepala Divisi Hukum PTPN XI 2017 / Bagian Sekper Subbag Pengawasan Hukum 2020 - sekarang).

Sebelumnya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menemukan adanya aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI.

Baca Juga: KPK Temukan Aliran Uang Jual Beli Lahan Perkebunan di PTPN XI

Hal tersebut diungkap usai KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi pada Selasa (18/7) yang bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa *deal* kesepakatan berupa aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (20/7).

Lebih lanjut, Ali belum bisa membeberkan lebih jauh terkait kasus tersebut. Ia meminta untuk menunggu perkembangan hasil penyidikan dan segera melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang masih dikumpulkan.

Editor


Komentar
Banner
Banner