bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) temukan adanya aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI.
Hal tersebut diungkap usai KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi pada Selasa (18/7) yang bertempat di BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa *deal* kesepakatan berupa aliran sejumlah uang dalam proses transaksi jual beli lahan HGU untuk perkebunan di PTPN XI," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (20/7).
Baca Juga: KPK Segera Periksa Harta Mencurigakan Pejabat Ditjen Bea Cukai
Lebih lanjut, Ali belum bisa membeberkan lebih jauh terkait kasus tersebut. Ia meminta untuk menunggu perkembangan hasil penyidikan dan segera melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang masih dikumpulkan.
Adapun lima orang yang menjalani pemeriksaan diantaranya, Agus Setiono (Senior Executive VP Operation PTPN XI), Agus Priambodo (GM PG ASSEMBAGOES), Abdul Aziz Wibowo (Asisten Manajemen Tanaman PG ASSEMBAGOES), Arinta Rury Puspitasari (Peneliti pada Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI), Aris Lukito (Kepala Bagian Usaha Pusat Penelitian Perkebunan Gula Indonesia (P3GI).
Sebelumnya, Penyidik KPK mengendus kecurangan pengadaan lahan PTPN XI Surabaya. Ditemukan alat elektronik mencurigakan saat penggeledahan.
"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK Jakarta.
Baca Juga: Luhut Minta KPK Benahi Sistem Pencegahan Korupsi
KPK juga menyasar sejumlah kantor swasta dan rumah pihak terkait lainnya di Surabaya dan Malang.