bakabar.com, JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan Perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka pada dugaan kasus suap dan gratifikasi telah melakukan pemblokiran rekening bank milik tersangka.
''Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini,'' ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/11).
Pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dilakukan dalam rangka kebutuhan proses penyidikan perkara ini.
''Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari adanya laporan pengaduan masyarakat ke KPK,'' jelasnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Suap AKBP Bambang Kayun Dilimpahkan ke KPK
Sebelumnya KPK telah menetapkan anggota kepolisian Divisi Hukum Mabes Polri, AKBP Bambang Kayun, sebagai tersangka karena terseret kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat perebutan hak ahli waris, yang saat ini tengah di selidiki KPK.
Selain itu KPK juga sudah menetapkan sejumlah tersangka lain yang berstatus sebagai pihak swasta. Ali mengatakan pihaknya akan menjelaskan perkembangannya dan memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan dan mematuhi ketentuan hukum berlaku.