bakabar.com, JAKARTA - Dugaan suap AKBP Bambang Kayun kini telah dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus dugaan suap dan gratifikasi ini awalnya ditangani oleh Dirttipidkor Bareskrim Polri.
"Untuk perkara dimaksud, Tipidkor juga sedang menangani kasusnya. Perkembangan akhir antara Tipidkor dan KPK sudah sampai sedang koordinasi hingga saat ini dalam rangka pelimpahan penanganannya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (23/11).
Baca Juga: Setengah Hati Menangkap Ismail Bolong, ISESS: Wacana Kosong ‘Bersih-Bersih’ Polri
Dedi menjelaskan, proses pelimpahan kasus Bambang Kayun kepada KPK adalah wujud transparasi dalam penyidikan perkara. Ia juga menyatakan bahwa Bambang telah diproses secara etik oleh Propam Polri.
"Adapun yang menjadi pertimbangannya itu adalah dalam rangka transparansi dalam penyidikan perkara dengan objek yang sama," ungkapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Bambang diduga menerima suap berupa uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah.
Bambang Kayun pun kini menggugat KPK melalui praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia meminta penetapan tersangkanya oleh KPK dibatalkan.
Baca Juga: 2 Jenderal di Pusaran Ismail Bolong, Castro: Hukum Tak Kenal Senioritas
Dalam petitumnya, Bambang meminta Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan Nomor Sprint.Dik/115/DIK/00/01/11/2022 tanggal 2 November tidak sah.
Selain itu, Bambang juga meminta PN Jaksel menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK kepada dirinya tidaklah sah dan tidak berdasar hukum.