Hot Borneo

Korupsi Dana Desa di Tabalong, Eks Kades Tamiyang Divonis 1 Tahun Penjara

Bekas Kepala Desa Tamiyang, Tanta, Tabalong,divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN)  Banjarmasi

Featured-Image
Kedua terpidana saat mengikuti sidang putusan perkara mereka secara daring, yang digelar Majelis Hakim Tipikor pada PN Banjarmasin. Foto- Kejari Tabalong.

bakabar.com, TANJUNG - Bekas Kepala Desa (Kades) Tamiyang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN)  Banjarmasin.

Selain divonis 1 tahun penjara, terpidana juga harus membayar denda Rp50 juta, subsidair pidana kurungan selama 2 bulan. Tetapi terpidana dibebaskan dari uang pengganti.

Kepala Kejari Tabalong, Mohamad Ridosan, melalui Kasi Intelijen Amanda Adelina, membenarkan kalau sidang perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Tamiyang tahun 2020 telah divonis.

"Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor pada PN Banjarmasin pada pada Senin (9/1)," katanya Rabu (11/1).

Baca Juga: Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Desa Tamiyang Tabalong Digelar Daring

Sementara itu, untuk terpidana ANA yang merupakan bawahan AL saat itu menjabat Kasi Kesra,  juga divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama 2 bulan.

"Terpidana ANA dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 160 juta subsidair pidana kurungan selama 6 bulan," sebut Amanda.

"Jika dalam waktu yang ditentukan terpidana tidak membayarkan maka Jaksa Penuntut Umum diperintahkan untuk menyita harta bendanya untuk memulihkan keuangan negara," imbuhnya.

Amanda menyebutkan barang bukti dari terpidana ANA berupa uang dengan total senilai Rp 80.600.000 disita untuk negara dan diperuntukan sebagai uang pengganti.

"Barang bukti dari terpidana AL dan ANA conform dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," sebut Amanda.

Pada sidang putusan tersebut baik AL dan ANA, terbukti pada dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah 
diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Mantan Kades Ditahan Kejari Tabalong

Editor


Komentar
Banner
Banner