Hot Borneo

Korupsi Dana BOS, Oknum Kepala Sekolah di Tala Jadi Tersangka

Kejari Tala menetapkan seorang oknum kepala sekolah negeri, sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS tahun 2021.

Featured-Image
Oknum kepala sekolah negeri di Tala jadi tersangka korupsi dana BOS, Jumat (4/11/2022). Foto-apahabar.com/Ali Chandra.

bakabar.com, PELAIHARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebupaten Tanah Laut (Tala) menetapkan seorang oknum kepala sekolah negeri setempat, sebagai tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021.

Kejari mencatat total kerugian negara dari korupsi dana BOS di Sekolah Menengah Atas (SMA) ini sebesar Rp 265.158.192. Sementara oknum kepala sekolah itu sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pelaihari, Jumat (4/11/2022).

Kajari Tala, Teguh Imanto SH MHum melalui Kepala seksi intelijen Saefullah Nur SH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Akhmad Rifani. SH. MH, saat pers rilis mengungkap, tersangka merupakan kepala sekolah di SMAN 1 Jorong, Tala, berinisial H usia 52 tahun,  

"Kejaksaan Negeri Tanah Laut telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Jorong Tahun 2021 atas nama tersangka H 52 tahun," kata Saefullah Nur SH.

Menurut dia perkara ini merupakan hasil penyidikan langsung setelah dilakukan pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tala, dan selanjutnya tersangka dititipkan di Rutan Pelaihari.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Akhmad Rifani SH MH menambahkan bahwa penyidikan dilakukan pada 6 Juni 2022, sebelum Kepala Sekolah SMAN 1 Jorong ditetapkan tersangka penyalahgunaan dana BOS.

"Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanah Laut telah melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS SMAN 1 Jorong tahun 2021, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Nomor 01/O.3.18/ Fd.1/06/2022," bebernya.

Sehingga kata dia, pada Oktober 2022, setelah ditetapkan menjadi tersangkam kemudian dilakukan tahap pemberkasan tahap I pra penuntutan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Tala Nomor B-1465/ O.3.18/Fd.1/10/2022 tanggal 27 Oktober 2022.

"Berkasnya sudah P21 penyidikan sudah lengkap untuk dilimpahkan ke tahap Pengadilan Tipikor, ancaman kepada tersangka Korupsi dana BOS bisa dipidana diatas penjara 5 tahun," katanya.

Tersangka diduga melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jumlah Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMAN 1 Jorong Tahun 2021 sebesar Rp 1.135.000.000. Kerugian Negara yang timbul akibat Tindak Pidana Korupsi tersebut sekitar Rp. 265.158.192," ungkapnya.

Selanjutnya kata Rifani, JPU akan mempersiapkan administrasi untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin di Banjarmasin.

Sepanjang 2022 ini, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tala telah melaksanakan dua kegiatan penyelidikan, dua penyidikan, tiga penuntutan, dan dua eksekusi.

Antara lain penyidikan dugaan penyalahgunaan APBDes Muara Kintap Tahun 2016-2017. Penyidikan dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 1 Jorong Tahun 2021. Perkara dugaan penyalahgunaan APBDes Muara Kintap Tahun 2016-2017. Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Sementara perkara dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Damit Hulu, yang merupakan hasil penyidikan Polres Tala telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

"Dua terpidana perkara Penyimpangan Dana Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) hadji Boejasin Pelaihari juga telah dilakukan eksekusi," tandasnya.

Baca Juga: Tersandung Kasus Korupsi, Kejari Tala Tahan Dua Mantan Kades!

Editor


Komentar
Banner
Banner