Peristiwa & Hukum

Korupsi Berjemaah Perjadin DPRD Banjar Dihentikan, Rp 480 Juta Dikembalikan, Apa Dasarnya?

Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) anggota DPRD Kabupaten Banjar tahun anggaran 2020 - 2021.

Featured-Image
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Muhammad Bardan. Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, MARTAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) anggota DPRD Kabupaten Banjar tahun anggaran 2020-2021.

Dari hasil audit, kerugian negara Rp 480 juta. Total 35 dari 45 anggota dewan terseret. Masing-masing terlibat mengembalikan kerugian negara, yang nilainya bervariatif.

Lantas apa dasar jaksa memberhentikan penyelidikan. Kepala Kejari Banjar Banjar, Muhammad Bardan mengatakan karena kerugian negara masih di bawah Rp 50 juta jika dihitung per orang.

"Kerugian negara anggota dewan ini perindividu nilainya bervariatif, mulai 200 ribu sampai 40 sekian juta, [semua] di bawah 50 juta," ucap Bardan, usai Rapat Paripurna Harjad ke-73 Kabupaten Banjar di DPRD, Senin tadi.

"Oleh karena itu sesuai surat edaran Jampidsus (jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus), bahwa kerugian negara di bawah 50 juta dapat diselesaikan dengan pengembalian," sambung Bardan.

Meski total kerugian negara Rp 480 juta, Bardan mengatakan dalam suatu perkara harus dipecah satu-satu, tidak dapat dijadikan dalam satu perkara pada kasus 'berjemaah' seperti ini.

"Karena untuk menaikkan suatu perkara tidak bisa langsung serenteng semuanya, harus per individu," terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pengembalian uang kerugian negara bukan syarat satu-satunya pemberhentian kasus.

"Ada surat pernyataan tidak mengulangi lagi, kemudian ada hal lainnya yang jadi pertimbangan," terang Bardan.

Pertimbangan dimaksud adalah, jika proses hukum dilanjutkan, maka biaya yang dikeluarkan selama proses hukum akan lebih besar.

Oleh karena itu, Kejari Banjar memilih menutup kasus. "Jadi kita utamakan hasil manfaat," tutur Bardan.

Bardan menegaskan, kasus ini telah dihentikan dan dianggap selesai kecuali jika suatu hari ada suatu hal yang mengharuskan kasus ini dibuka kembali.

"Jika mengulangi lagi perbuatan sama, akan menjadi pertimbangan yang memberatkan (pelaku) nantinya," tandas Bardan.

Editor


Komentar
Banner
Banner