Tak Berkategori

Konyol, Kurir Sabu 84 Kg asal Sungai Lulut Tak Tahu Diupah Berapa

apahabar.com, BANJARMASIN – Meski terancam hukuman mati, Hermansyah Effendi (26) tak tahu akan diupah berapa untuk…

Featured-Image
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil membekuk seorang kurir sabu-sabu beserta barang buktinya seberat 84 Kilogram dan ekstasi jenis ineks sebanyak 30.000 butir di Provinsi Lampung. Foto: Antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Meski terancam hukuman mati, Hermansyah Effendi (26) tak tahu akan diupah berapa untuk mengantarkan 84 kilogram sabu dan 30 ribu ekstasi.

Hermansyah alias Emon merupakan kurir narkotika asal Sungai Lulut, Kota Banjarmasin. Pemuda satu ini diamankan di Hotel Grand Hub, Lampung, Selasa (15/12) kemarin.

“Saya belum tahu akan diupah berapa,” katanya tertunduk lesu di Mapolresta Banjarmasin saat konferensi pers, Kamis (17/12).

Sebabnya, Emon mengaku tak pernah bertemu dengan orang yang memerintahkannya menjemput serta membawa 84 kg sabu dan 30 ribu ekstasi tersebut.

“Hanya berkomunikasi melalui media sosial BBM,” katanya.

Selain narkoba polisi juga mengamankan barang bukti 4 koper, 1 tas jinjing, dan 1 ponsel.

Dari Lampung, sejatinya Emon akan kembali ke Jakarta. Dilanjutkan ke Surabaya. Hingga akhirnya kembali ke Banjarmasin.

“Barang tersebut rencananya akan disebar di Surabaya dulu, baru setelah itu dibawa ke Banjarmasin dengan transportasi laut,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan.

Rachmat memastikan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Kronologi Penangkapan

Informasi masyarakat mengawali perburuan Emon. Emon ditangkap polisi melalui proses penguntitan yang cukup panjang.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat yang ditugaskan memburu Emon berbekal identitas dan ciri pelaku.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Jumat, 4 Desember 2020, warga Jalan Pramuka, Kompleks Rahayu Pembina 4 Grand Nuris Nomor 6, Sungai Lulut, Banjarmasin Timur itu berangkat menuju Jakarta menggunakan pesawat terbang.

“Dari sini pelaku dibuntuti,” kata Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Pol Rikhwanto didampingi Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan, Kasat Resnarkoba, Kompol Wahyu Hidayat saat jumpa pers.

Sabtu, 5 Desember, pelaku melanjutkan perjalanan ke Kota Medan, Sumatera Utara dari Jakarta.

Keesokan harinya, pelaku menerima dua koper di Bandara Kualanamu.

Menerima dua koper, pelaku meneruskan perjalanan ke Bukit Tinggi, Sumatera Barat, Senin esoknya (7/12).

Tiba di Bukittinggi pada hari Selasa (8/12), pelaku melanjutkan perjalanan lagi ke Padang, Sumatera Barat dan tiba di Bengkulu, Sumatera Barat pada hari Kamis (10/12).

Dari sana, Emon terus dibuntuti hingga tiba di Lampung, Jumat (11/12).

Di Hotel Grand Hub Lampung, pelaku kembali menerima dua koper pada hari Selasa (15/12).

Karena takut barang tersebut hilang, polisi langsung meringkusnya di hotel.

Benar saja, 84 Kg sabu, 30 ribu ekstasi berhasil didapati polisi. Yang mana barang bukti ditemukan dalam 4 koper.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dijebloskan ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Tangkapan kali ini juga menambah catatan manis Polda Kalsel khususnya Polresta Banjarmasin.

Awal November silam, Polresta Banjarmasin juga menggagalkan 35 kg sabu hingga 30.000 ekstasi.

Teranyar, pengungkapan 13 paket sabu seberat 1 kg sabu oleh Polsek Banjarmasin Utara di depan RS Anshari Saleh, tepat saat hari pencoblosan Pilkada Serentak, 9 Desember kemarin.

Kurir Sabu 84 Kg asal Sungai Lulut Tak Tahu Dibuntuti Sejak dari Banjarmasin

Komentar
Banner
Banner