bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK), Liem Sin Tiong karena terbukti memberikan suap kepada Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.
“Menindaklanjuti fakta persidangan dan fakta hukum dalam persidangan TSS dkk di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon terkait adanya pihak lain yang turut memberikan suap pada TSS selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan," ujar Asep Guntur selaku Direkut Penyidikan KPK, Kamis (30/3).
"Selanjutnya Tim Penyidik kembali mengembangkan proses penyidikan dengan mengumumkan tersangka Liem Sin Tiong,” sambung dia.
Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Buntut Kasus Bupati Buru Selatan
Liem kini langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Maret hingga 18 April 2023.
“Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan LST untuk 20 hari pertama,” tambahnya.
KPK juga telah menetapkan Direktur PT VCK yang lain yakni Ivana Kwelju sebagai tersangka pada tahun lalu.
Ivana ditangkap dengan alasan yang sama yakni ikut serta dalam memberikan suap kepada bupati Buru Selatan.
Kontruksi Perkara
Kasus suap Bupati Buru Selatan bermula pada tahun 2015 ketika Tagop sedang menangani proyek pembangunan jalan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2015.
Togap diduga secara sepihak memerintahkan pejabat di Dinas PU untuk langsung menetapkan PT VCK milik Ivana Kwelju dan LST sebagai pemenang paket proyek pekerjaan tersebut walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.
Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama LST bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp200 juta sebagai tanda jadi untuk TSS melalui rekening bank milik JRK yang adalah orang kepercayaan TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman 'DAK tambahan APBNP bursel'.
Baca Juga: KPK Tetapkan Advokat Jadi Tersangka, Buntut Kasus Suap di Pemkab Buru Selatan
Meski demikian, proses lelang tetap diadakan oleh Tagop hanya sebagai formalitas dan menutupi aksi suap yang dilakukannya.
"Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama LST diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman 'U/ DAK TAMBAHAN' ke rekening bank JRK,” imbuh Asep.
Namun hingga kini, proyek pembangunan jalan dalam kota Namrole belum juga selesai sepenuhnya. Sebagai bukti permulaan KPK telah menyita uang yang diberikan sejumlah sekitar Rp400 juta.
Atas kejadian tersebut, Liem dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.