bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan suap yang menyeret mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.
Tersangka tersebut disebut telah menghalangi KPK dalam melakukan penyidikan (Obstruction of Justice). Tersangka yang belum diketahui identitasnya itu diduga telah memanipulasi Tagop selaku tersangka tindak pidana korupsi.
"Saat proses penyidikan perkara suap Tagop Sudarsono Soulisa, tim penyidik menemukan adanya keterlibatan pihak tertentu yang diduga melakukan perintangan penyidikan baik secara langsung maupun tidak langsung," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Sabtu (18/3).
Baca Juga: KPK Temukan 15 Senjata Api Saat Geledah Rumah Dito Mahendra
Lanjutnya, tersangka baru itu juga membuat dokumen fiktif yang terkait dengan kasus suap Tagop.
"Dalam rangka mengaburkan dugaan perbuatan tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) saat itu," tambahnya.
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait identitas kengkap dari tersangka tersebut. Hal itu dikarenakan kesepakatan bersama kelima pimpinan KPK untuk mengumpulkan bawang bukti terlebih dahulu.
Baca Juga: KPK: Korupsi Bansos Covid-19 Rugikan Negara Ratusan Miliar
"Kami tetap berprinsip untuk belum mengumumkan secara resmi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan. Perkembangan dari proses penyidikan perkara ini pun akan selalu kami update pada masyarakat," pungkas Ali.