bakabar.com, BANJARBARU - Kontrak kerja tiga proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan yang berkaitan dengan OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, akhirnya resmi diputus.
Ketiga proyek tersebut adalah pembangunan Samsat Terpadu, serta lapangan sepakbola dan kolam renang di Kawasan Olahraga Terpadu Pemprov Kalsel.
"Pemutusan kontrak berdasarkan masukan dari Inspektorat dan Biro Hukum Pemprov Kalsel," papar Plh Kepala Dinas PUPR Kalsel, Andri Fadli, awal pekan ini.
"Langkah tersebut diambil juga sesuai arahan dari KPK, karena dianggap bermasalah secara hukum," imbuhnya.
Adapun anggaran yang masih tersisa, dipastikan akan menjadi Silpa dari nilai kontrak.
Dinas PUPR sendiri terus melakukan koordinasi dengan Plh Gubernur Kalsel, Roy Rizali Anwar, terkait peruntukan sisa lebih pembiayaab anggaran itu.
Dari tiga proyek tersebut, KPK telah menetapkan sedikitnya tujuh tersangka. Mereka adalah Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel) dan Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel).
Kemudian Ahmad selaku pengepul uang/fee, Agustya Febry Andrean (Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel), termasuk Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto dari pihak swasta.