News

Mangkir Panggilan Pemeriksaan, KPK Minta Paman Birin Kooperatif

KPK meminta Paman Birin untuk bersikap kooperatif dan tidak lagi mangkir pada pemanggilan berikutnya.

Featured-Image
SAHBIRIN Noor berpamitan dengan para pegawai Pemprov Kalsel, seusai mengumumkan pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel pada 13 November 2024 lalu.(foto: biro adpim)

bakabar.com, BANJAMASIN - Eks Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/11/2024).

Hingga sore, penyidik KPK belum mendapat konfirmasi dari Paman Birin atau kuasa  hukumnya soal ketidakhadiran itu.

"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan tidak hadir sesuai surat panggilan sebagai saksi yang telah dilayangkan penyidik, dan tidak memberikan alasan ketidakhadirannya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (18/11/2024).

KPK meminta Paman Birin untuk bersikap kooperatif dan tidak lagi mangkir pada pemanggilan berikutnya. "KPK meminta Saudara SN (Sahbirin Noor) untuk koorperatif dan dapat hadir pada panggilan yang akan dijadwalkan selanjutnya," kata Tessa.

Namun demikian, Tessa belum memberi tahu kapan pemanggilan Paman Birin berikutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, mengaku belum mendapat informasi dari kliennya mengenai panggilan KPK tersebut.

"Saya belum mendapat infonya, apakah surat panggilan sudah dikirimkan dan diterima yang bersangkutan?" kata Soesilo saat dikonfirmasi wartawan.


Agenda pemeriksaan KPK ini merupakan kali pertama setelah Paman Birin memenangkan praperadilan pada 12 November 2024 lalu.

Dalam pembacaan putusan gugatan praperadilan itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady menyatakan KPK bertindak sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan terhadap Paman Birin. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Paman Birin tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kata hakim, Paman Birin tidak tertangkap tangan (OTT) sehingga harus dilakukan pemeriksaan terhadapnya terlebih dahulu sebelum menyematkan status tersangka.

Sementara, kata hakim, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan. Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.

"Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," kata hakim.

Satu hari setelah putusan Praperadilan dibacakan, tepatnya pada Rabu (13/11/2024), Paman Birin mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel. Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel Roy Rizali Anwar ditunjuk menjadi Pelaksana Harian Gubernur Kalsel.

Kasus yang menyeret Paman Birin diawali dengan OTT pada awal Oktober lalu. Enam orang yang ditangkap dalam operasi tersebut kini telah ditahan KPK.

Mereka ialah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah, Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi  dan Andi Susanto  selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)


Editor


Komentar
Banner
Banner