OTT KPK

Konstruksi Kasus Gubernur Maluku Utara: Terima Suap Rp2,2 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur

Featured-Image
KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur.

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur.

"AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan dimaksud," kata Alex Marwata kepada awak media di Gedung Merah Putih, Rabu (20/12).

Lebih lanjut, untuk menjalankan misinya, AGK memerintahkan Adnan Hasanudin (AH) selalu Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR dan Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ untuk menyampaikan berbagai proyek di Propinsi Maluku Utara.

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Gubernur Maluku Utara 'Minta Maaf'

Sedangkan pagu anggaran nilai proyek jalan dan jembatan di Malut sebesar Rp500 miliar untuk pembangunan jalan dan jembatan ruas matuting-rangaranga, pembangunan jalan dan jembatan ruas saketa-dehepodo.

Alex menuturkan, AGK menjadi pihak yang menentukan besaran setoran yang harus dibayar para kontraktor jika ingin bergabung dalam proyek.

Agar dana cepat keluar, AGK memberikan instruksi kepada jajarannya untuk memanipulasi progres.

"Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai diatas 50 persen agar pencairan anggaran dapat segera dicairkan," jelasnya.

Baca Juga: Gubernur Maluku Utara Boyong Dua Kadis Terjerat OTT KPK

Adapun kontraktor yang menyanggupi memberikan uang kepada AGK adalah Kristian Wuisan (KW).

Di sisi lain, Stevi Thomas (ST) juga memberikan uang untuk AGK lewat tangan Ramadhan Ibrahim (RI) untuk urus izin pembangunan jalan yang melewati perusahaannya.

Terkait cara penyerahan uang, AGK dan RI menyarankan untuk menggunakan rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.

"Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah Rp2,2 miliar," jelasnya.

Baca Juga: Pasca Enembe, Abdul Ghani Gubernur Kedua di OTT KPK Tahun Ini

Alex menyebut uang yang diterima digunakan untuk kepentingan pribadi AGK yakni untuk pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Ia juga menyebut, AGK juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapat rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara.

"Temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut," katanya.

Editor
Komentar
Banner
Banner