OTT KPK

Gubernur Maluku Utara Boyong Dua Kadis Terjerat OTT KPK

KPK akhirnya merilis hasil OTT gratifikasi Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Tujuh nama jadi tersangka.

Featured-Image
Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba usai gelar perkara di Gedung KPK, Rabu (20/12). Foto: apahabar.com/Dian Finka Sharon

bakabar.com, JAKARTA - KPK akhirnya merilis hasil OTT gratifikasi Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Tujuh nama jadi tersangka.

Selain Abdul Ghani. Dua dari enam tersangka lain berstatus kepala dinas. Yakni Adnan Hasanudin di PUPR, serta Daud Ismail pada Perumahan dan Permukinan.

Tak hanya dua kadis itu. Masih ada satu kepala lagi. Yakni Ridwan Arsan. Ia menjabat di BBPBJ Maluku Utara.

Baca Juga: KPK Amankan 18 Orang dalam OTT Gubernur Maluku Utara

Sedangkan dua tersangka lainnya adalah Stevi Thomas dan Kristian Wuisan. Mereka adalah pihak swasta.

Dan yang terakhir adalah Ramadhan Ibrahim. Ia adalah ajudan Abdul Ghani.

KPK mengeklaim penetapan tujuh tersangka itu berdasarkan alat bukti yang cukup. Sehingga berlanjut ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Pasca Enembe, Abdul Ghani Gubernur Kedua di OTT KPK Tahun Ini

"Dengan kecukupan alat bukti, berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka," kata Alex Marwata di Gedung KPK, Rabu (20/12).

Seperti diketahui. OTT ini terjadi Senin (18/12) tadi. Di mana KPK mengamankan total 18 orang.

Dalam operasi ini, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp725 juta. Diduga bagian dari gratifikasi Rp2,2 miliar. Kasus ini berlatar skandal lelang jabatan serta proyek pengadaan barang dan jasa.

Editor


Komentar
Banner
Banner