bakabar.com, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh menjelaskan tentang pemanggilan 47pegawai Kementerian keuangan untuk mengkonfirmasi informasi dalam Laporan Harta Kekayaan (LHK) mereka pada 2021 dan 2022.
Pemanggilan pegawai Kemenkeu ini menjadi bagian dari pengawasan rutin yang terus dilakukan oleh Irjen Kemenkeu.
“Dari hasil pemanggilan atau klarifikasi LHK itu, hasilnya adalah ada pegawai yang terkena hukuman disiplin dan ada pegawai yang harus memperbaiki LHK-nya,” kata Awan dalam Media Briefing di Press Room Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat.
Adapun saat ini pegawai yang dipanggil berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, sementara pemeriksaan LHK pegawai dari direktorat lain nantinya juga akan dilakukan.
Baca Juga: Eko Darmanto Ngaku Tidak Lapor LHKPN, Kemenkeu: Jabatannya Dicopot
Baca Juga: Cecar Harta 42 Pejabat, Irjen Kemenkeu Jatuhkan Hukuman Berat
Awan menyebut sebanyak 42 pegawai menghadiri pemanggilan Irjen Kemenkeu, sementara sebanyak 5 pegawai tidak bisa hadir karena sakit. Dari pegawai yang hadir, sebanyak 11 pegawai tidak terindikasi melakukan pelanggaran berdasarkan LHK yang dilaporkan.
Irjen Kemenkeu pun melakukan pemeriksaan tindak lanjut kepada 31 pegawai yang terindikasi melakukan pelanggaran profesi berdasarkan LHK yang dilaporkan. Dari 31 pegawai yang ditindaklanjuti, sebanyak 5 pegawai Dirjen Pajak terkena hukuman disiplin berat dan 3 pegawai terkena hukuman sedang.
Sementara itu, sebanyak 3 pegawai Dirjen Bea Cukai dikenakan hukuman disiplin berat dan 1 pegawai dikenakan hukuman sedang.
“Untuk perbaikan LHK, sebanyak 4 pegawai Dirjen Pajak dan 6 pegawai Dirjen Bea Cukai perlu melakukan perbaikan LHK,” katanya.