bakabar.com, JAKARTA - Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Keuangan mengaku telah memanggil 47 pejabat untuk mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan (LHK) pada 2021 dan 2022.
Bahkan dari hasil klarifikasi, Irjen Kemenkeu menjatuhkan hukuman disiplin sedang hingga berat bagi para pejabat yang melanggar ketentuan.
“Dari hasil pemanggilan atau klarifikasi LHK itu, hasilnya adalah ada pegawai yang terkena hukuman disiplin dan ada pegawai yang harus memperbaiki LHK-nya,” kata Irjen Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh di Jakarta, Jumat (31/3).
Baca Juga: Tanggapan Pengamat Soal Wacana DJP Pisah dari Kemenkeu
Ia merinci bahwa pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang menjadi sasaran klarifikasi harta kekayaan.
Sedangkan Direktorat lain bakal menyusul untuk dilakukan klarifikasi harta kekayaan.
Ia menyebut sekitar 42 pejabat menghadiri pemanggilan Irjen Kemenkeu, sedangkan 5 lainnya tak hadir karena sakit.
Baca Juga: Laporan Harta Pegawai Kemenkeu, Kerja Sama dengan PPATK Ditingkatkan
Lalu setelah dilakukan pemeriksaan, 11 pegawai tidak terindikasi melakukan pelanggaran berdasarkan harta kekayaan yang dilaporkan.
Kemudian ia melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap 31 pejabat lainnya yang terindikasi melakukan pelanggaran profesi berdasarkan LHK.
Untuk itu terdapat 5 pejabat Dirjen Pajak yang dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 3 lainnya dihukum sedang.
Sementara itu, sebanyak 3 pegawai Dirjen Bea Cukai dikenakan hukuman disiplin berat dan 1 pegawai dikenakan hukuman sedang.
“Untuk perbaikan LHK, sebanyak 4 pegawai Dirjen Pajak dan 6 pegawai Dirjen Bea Cukai perlu melakukan perbaikan LHK,” katanya.