bakabar.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap 55 anggota DPR tidak patuh dalam mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
55 angota tersebut di antaranya menduduki jabatan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). AKD ini terdiri dari pimpinan DPR, pimpinan komisi, pimpinan baleg, pimpinan banggar, pimpinan BURT, pimpinan BKSAP, pimpinan BAKN dan pimpinan MKD.
Jenis ketidakpatuhan yang dipantau ICW adalah tidak tepat waktu (melewati batas pelaporan 31 Maret), tidak berkala (tak melapor harta kekayaan setiap tahun), tidak tepat waktu dan tidak berkala, serta tidak melaporkan sama sekali.
"Dari total 86 pimpinan AKD, hanya 31 yang dikategorikan patuh. Sementara 55 orang lain tidak patuh," papar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam konferensi pers daring, Minggu (9/4).
Sebelum menemukan fakta itu, ICW memantau kepatuhan laporan harta kekayaan anggota DPR sepanjang 2019-2021. Pencarian dan pengumpulan data dilakukan ICW sejak Maret 2023.
"Itu ironis karena mereka tak memahami aturan yang dibuatnya sendiri, yakni UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," beber Kurnia.
Dirincikan bahwa 15 pimpinan komisi di DPR yang tidak tepat waktu melaporkan harta kekayaan ke KPK. Terbanyak di Komisi IV dan Komisi X dengan masing-masing 3 orang pimpinan.
Kemudian 1 pimpinan DPR yang tidak patuh melaporkan LHKPN periodik, serta 12 orang pimpinan AKD tidak melaporkan LHKPN dua tahun berturut-turut (2020-2021), termasuk pimpinan MKD.
"Artinya bagaimana mereka memeriksa anggota DPR RI yang tidak patuh lapor LHKPN, ketika diri mereka diketahui tidak patuh dalam konteks keberkalaan melaporkan LHKPN?" tanya Kurnia.
Sementara dalam kategori tidak tepat waktu dan tidak berkala melapor LHKPN, ICW menemukan 1 orang pimpinan DPR, 6 pimpinan komisi serta 1 orang pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Badan Kerja Sama Antar-Parlemen.
Kemudian 8 anggota DPR diketahui tak pernah melaporkan harta kekayaan sepanjang tahun 2019-2021.
Mereka terdiri dari 6 pimpinan komisi, 1 orang pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) dan 1 pimpinan MKD.
"Total 8 orang yang tanpa informasi melaporkan LHKPN dalam rentang 2019, 2020 dan 2021 berdasarkan website e-LHKPN," tukas Kurnia.
Atas temuan tersebut, ICW segera melayangkan laporan resmi ke MKD, Senin (10/4). Pelaporan ini juga disebut ICW untuk menguji MKD.
"Kami sekaligus menguji komitmen MKD sebagai pembawa mandat menjaga etik DPR RI untuk menjatuhkan sanksi administratif," tegas Kurnia.