Bisnis

Eko Darmanto Ngaku Tidak Lapor LHKPN, Kemenkeu: Jabatannya Dicopot

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawa mengungkapkan telah mencopot jabatan Eko Darmanto (ED), karena tidak menyampaikan LHKPN

Featured-Image
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto saat keluar gedung KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawa mengungkapkan telah mencopot jabatan Eko Darmanto (ED) karena tidak menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

“Direktorat Bea dan Cukai telah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan, dengan hasil bahwa mengakui tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya. Atas klarifikasi tersebut ED dicopot dari jabatannya,” ungkap Awan dalam konferensi pers, Rabu (8/3).

Diketahui Eko merupakan Kepala Direktorat Bea Cukai (DJBC) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Awan menjelaskan bahwa pencopotan tersebut bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan.

Sebelumnya, Eko telah dipanggil Komisi Pemeberatasan Korupsi (KPK) untuk mejalani pemeriksaan lanjutan. Kemenkeu juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Baca Juga: Eko Darmanto Eks Kepala Bea Cukai DIY Minta Maaf ke Petinggi Kemenkeu

“Dalam pemeriksaan lanjutan ini tentu sebagaimana yang kita lakukan terhadap saudara RAT, kita akan terus bekerja sama berkoordinasi dengan PPATK, KPK serta pihak lainnya,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Bea Cukai Askolani mengungkapkan dukungannya kepada KPK untuk melakukan investigasi terhadap Eko Darmanto.

"Kami support penuh apa yang dilakukan KPK sesuai proses. Terkait hasil KPK, investigasi dari Itjen jadi basis laporan LHKPN yang bersangkutan. Kita menunggu itu apapun hasilnya kita akan follow up sesuai UU ASN kita," tandas Askolani.

Editor


Komentar
Banner
Banner