bakabar.com, KUALA KAPUAS - Seorang mertua berserta menantunya di Kabupaten Kapuas, Kalteng kompak melakukan pengeroyokan hingga akhirnya ditangkap polisi.
MS (mertua) dan AR (menantu) warga Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Timur ditangkap aparat Polsek Kapuas Timur pada, Senin (27/3) di Desa Anjir Mambulau Barat, Kapuas Timur.
Selain MS dan AR, polisi juga menangkap satu pelaku lainnya berinisial ZL warga Desa Tajepan. Ketiga pelaku kesehariannya bekerja sebagai buruh kapal.
Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, membenarkan jika pihak telah menangkap ketiga terduga pelaku pengeroyokan tersebut.
"Iya, benar. Ketiga terduga pelaku sudah kami amankan untuk di proses lebih lanjut," katanya kepada bakabar.com, Senin (27/3) malam.
Eko bilang kasus pengeroyokan itu terjadi pada, Minggu (26/3) sekitar pukul 17.30 WIB. Berawal saat ketiga pelaku meminjam sepeda motor milik korban Hamdi sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tersangka meminjam sepeda motor milik korban untuk pergi ke sebuah warung. Sekembalinya dari warung para tersangka langsung melakukan pemukulan terhadap korban," ujarnya.
Akibat pemukulan itu korban Hamdi mengalami luka dibagian tangan sebelah kiri dan luka dibagian perut. Tak terima, korban lalu melaporkan kejadian itu ke Kantor Polsek Kapuas Timur.
"Jadi, para pelaku memukul korban karena salah paham dan juga karena pengaruh minuman keras. Karena saat pergi ke warung itu mereka (pelaku) mengkonsumsi miras," beber Iptu Eko Sutrisno.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.