Kasus Tahanan Tewas

Komnas HAM Minta Negara Jamin Nyawa Tahanan Tak Dirampas!

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing menyatakan negara harus hadir untuk memastikan tak ada tahanan yang tewas

Featured-Image
Petugas memasukan peti jenazah yang berisi jenazah tahanan korban penganiayaan di tahanan Polresta Banyumas beberapa waktu yang lalu. Foto: apahabar.com/Afgani Dirgantara

bakabar.com, JAKARTA - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing menyatakan negara harus hadir untuk memastikan tak ada tahanan yang tewas saat menghadapi proses hukum.

"Komnas HAM RI menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memastikan bahwa tidak seorang pun dapat disiksa dan dihukum secara tidak manusiawi serta direndahkan martabatnya," kata Uli Parulian di Jakarta, Rabu (19/7).

Baca Juga: Komnas HAM Desak Polda Jateng Usut Kematian Tahanan di Banyumas

Uli menambahkan pihaknya mendorong Polda Jawa Tengah untuk menuntaskan proses penyelidikan kematian tahanan di Banyumas.

"Komnas HAM RI mendorong Polda Jawa Tengah untuk segera menyelesaikan penyelidikan peristiwa kematian OK secara profesional, transparan dan tidak memihak guna mewujudkan keadilan bagi keluarga OK," jelasnya.

Terlebih perlunya penegakan hak asasi manusia (HAM) dalam kasus kematian tahanan di Polresta Banyumas agar tak terulang insiden nyawa melayang lantaran dugaan penyiksaan yang berujung maut.

"Menciptakan situasi yang kondusif bagi pemajuan dan penegakan hak asasi manusia sehingga peristiwa yang sama tidak terulang kembali di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah," ungkap dia.

Baca Juga: 4 Anggota Polisi jadi Tersangka Penganiayaan Tahanan di Banyumas

Di sisi lain, Komnas HAM mengapresiasi langkah Polda Jawa Tengah yang telah menetapkan 11 polisi sebagai tersangka. Bahkan 4 di antaranya dijerat pidana, 7 polisi lainnya dijerat pelanggaran etik.

"Empat anggota polisi dikenakan sanksi disiplin karena dinilai lalai dalam melakukan pengawasan dan pengamanan tahanan di Polresta Banyumas sehingga terjadi peristiwa pengeroyokan, dan 7 anggota polisi lainnya dikenakan sanksi etik karena melakukan proses penangkapan dengan kekerasan dan tidak sesuai prosedur," imbuh dia.

"Di mana 4 di antaranya langsung dilakukan penahanan karena berkaitan dengan sanksi pidana," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner