Kasus Tahanan Tewas

Komnas HAM Desak Polda Jateng Usut Kematian Tahanan di Banyumas

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mendesak Polda Jawa Tengah mempercepat penanganan kasus tewasnya tahanan di Banyumas.

Featured-Image
Jenazah OK, tahanan yang tewas setelah insiden penganiayaan sesama tahanan, dibawa ke RSUD Margono Soekarjo untuk diautopsi, beberapa waktu lalu. Foto: apahabar.com/ Afgani Dirgantara

bakabar.com, JAKARTA - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing mendesak Polda Jawa Tengah mempercepat penanganan kasus tewasnya tahanan di Banyumas.

"Komnas HAM RI merekomendasikan kepada Polda Jawa Tengah dan Kapolres Banyumas untuk melakukan percepatan proses penegakan hukum atas meninggalnya OK secara profesional dan akuntabel," kata Uli di Jakarta, Rabu (19/7).

Baca Juga: 4 Anggota Polisi jadi Tersangka Penganiayaan Tahanan di Banyumas

Komnas HAM menilai kematian tak wajar OK, tahanan Polresta Banyumas mesti segera mendapatkan keadilan. Maka pihaknya akan tetap proaktif melakukan pemantauan kasus kematian OK yang semula disangkakan melakukan pencurian kendaraan bermotor.

"Komnas HAM RI secara proaktif, tanpa menunggu laporan masyarakat, telah melakukan pemantauan kasus meninggalnya OK yang merupakan tahanan Polresta Banyumas dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.

"OK dilaporkan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di RSUD Margono Soekarjo selama lebih kurang 14 hari," sambung dia.

Baca Juga: Tahanan Tewas di Polresta Banyumas Dilaporkan ke Komnas HAM

Di sisi lain, Komnas HAM juga telah melakukan permintaan keterangan dari Kapolda Jawa Tengah dan Kapolres Banyumas untuk melengkapi konstruksi perkara kematian OK.

"Keterangan baik secara tertulis maupun langsung, kepada Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Banyumas, serta pendalaman keterangan kepada keluarga OK guna membuat terang peristiwa kematian tidak wajar OK," jelasnya.

Sebelumnya Jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menetapkan 4 anggota Polresta Banyumas sebagai tersangka penganiayaan tahanan hingga meregang nyawa.

Baca Juga: LBH Yogyakarta Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Polresta Banyumas

Sementara 7 anggota Polresta Banyumas lainnya hanya dikenakan sanksi etik. Hal ini merujuk pada hasil pemeriksaan tim Polda Jawa Tengah yang terdiri dari Direktorat Kriminal Umum, Propam dan penyidik Polresta Banyumas.

"Empat dari tujuh ini dinyatakan cukup bukti melakukan tindak pidana," kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi di halaman Kantor Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng, Senin (17/7).

Keempat anggota Polresta Banyumas kini telah mendekam di rutan Mapolda Jawa Tengah.

Editor


Komentar
Banner
Banner