Kasus Penggelapan

Polda Jateng Tangkap Komplotan Penjual Puluhan Mobil Bodong

Polda Jateng tangkap gang Lengek Squad yang merupakan kelompok penadah kendaraan bodong. Komplotan ini berhasil menjual puluhan mobil bodong.

Featured-Image
Kasus kelompok Lengek Squad yakni sekelompok penadah kendaraan bodong asal Pati dan Jepara. (foto: apahabar.com/ Dedy Irawan)

bakabar.com, SEMARANG - Polda Jateng tangkap gang Lengek Squad yang merupakan kelompok penadah kendaraan bodong. Komplotan ini berhasil menjual puluhan mobil bodong.

Tersangka yang diamankan adalah Triono (29), Suwarno (36), Agung Prasetyo (38), dan Agus Purnomo (37). Keempatnya warga Pati, Jawa Tengah (Jateng). Ada juga Muhammad Nur Syam asal Sumedang, Jawa Barat.

Mereka beroperasi sejak 2017. Kelimanya dilaporkan di akhir 2023 sejak ada aduan dari Asosiasi Leasing Indonesia yang merasa dirugikan.

"Kami mengamankan 20 mobil berbagai merek. Terdiri dari 16 mobil hasil 4 mobil dari Muhammad Nur Syam," ucap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora di Mapolda Jateng, Selasa (9/1).

Baca Juga: Cek KPU Solo, PJ Gubernur Jateng Temukan 495 Kotak Suara Rusak

Puluhan Mobil itu diperoleh dari sejumlah operasi penggelapan di berbagai provinsi. Seperti Jawa Barat, Banten, Jakarta, Jawa Timur, dan lain-lain.

Salah satu tersangka menyebut bahwa dirinya telah menjual sebanyak 30 mobil bodong. Tepatnya melalu forum jual beli di WhatsApp.

"Cara jual lewat WhatsApp bisa antar grup WA atau status WA," kata tersangka Agus.

Baca Juga: Satu Anak Kena Polio, Jateng Gercep Imunisasi

Tersangka lainnya, Puji Triono mengatakan bahwa dia membeli mobil hasil curian dari Jawa Barat. Yakni melalui media sosial Facebook.

"Belin CRV Rp60 juta, lalu dijual lagi. Keuntungan permobil Rp3-5 juta," ucap Puji.

Editor


Komentar
Banner
Banner